Selasa, 30 Oktober 2012

Efek Jera untuk Penegak Hukum


Selain korupsi, Indonesia sebenarnya menghadapi sebuah permasalahan klasik dalam hal ketata negaraan yaitu kolusi. Perilaku kolusi biasanya berbentuk perjanjian gelap, penyogokan jaksa serta hakim dan sebagainya. Optimisme penegakan hukum dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang sejak akhir era orde baru di gaung-gaungkan oleh para aktivis sosial politik kemasyarakatan Indonesia semakin memudar melihat kenyataan bahwa lembaga penegak hukum merupakan salah satu lembaga yang justru paling akrab dengan perbuatan haram tersebut.

Penyogokan jaksa, hakim, polisi serta saksi palsu dalam persidangan menjadi komoditas yang sangat akrab di telinga masyarakat sehari hari. Hal ini menyebabkan, kredibilitas penegak hukum yang notabene adalah parameter utama penegakan keadilan di sebuah negara hukum seperti Indonesia menjadi sangat rendah. Alhasil, tidak jarang kita mendengar bahwa penggunaan jalan pintas untuk membebaskan diri dari jeratan hukum, baik kecil maupun besar, menjadi sebuah kebiasaan tersendiri masyarakat negeri ini.
Hal diatas merupakan cerminan pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah untuk membersihkan lembaga penegak hukum dari kebiasaan laten tersebut. Pemerintah dituntut untuk dapat meningkatkan kredibilitas penegak hukum agar dapat menjalankan fungsinya sebagai tiang utama penegakan hukum di Indonesia. Hal ini bukan tanpa jalan keluar, pada tahun 2003 pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan segala bentuk korupsi dan kolusi yang menjangkiti bangsa ini. Keberadaan KPK inilah yang harus dijadikan senjata utama bagi pemerintah dalam meningkatkan kredibilitas penegak hukum.

Pemaksimalan KPK dapat dilakukan dengan beberapa jalan, diantaranya, pembuatan sebuah pos khusus untuk melakukan pengawasan kepada seluruh lembaga penegak hukum. Hal ini mengingat tingginya urgensi untuk membersihkan lembaga penegak hukum dari kolusi dan korupsi, agar kredibilitas penegak hukum Indonesia di mata masyarakat meningkat. Yang kedua adalah peningkatan perlindungan bagi para whistle blower yang ada di dalam lembaga penegak hukum. Diperlukan sistem yang menstimulasi serta melindungi para whistle blower untuk mengungkap dan melaporkan tindakan korupsi dan kolusi yang mereka lihat, sehingga akan semakin banyak tercium kasus-kasus yang tersimpan erat di lembaga penegakan hukum. Hal ini akan menjadi pembuka jalan bagi KPK untuk memberantas korupsi dan kolusi lembaga penegak hukum hingga ke akarnya.

Dengan pemaksimalan KPK untuk memberantas kolusi dan korupsi pada lembaga penegak hukum, diharapkan akan ada efek jera dalam melakukan kecurangan dalam hukum, yang kemudian akan bermuara pada meningkatnya efektivitas kinerja lembaga penegak hukum serta kredibilitasnya di mata masyarakat. Sehingga awareness masyarakat kepada hukum akan semakin tinggi dan cita cita bangsa untuk mewujudkan suatu keadilan, tidak hanya secara sosial, bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai. 

Tulisan ini dimuat di harian Seputar Indonesia
Selasa, 16 Oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar