Sabtu, 01 Desember 2012

Sistem Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi


Masih hangat dalam pembicaraan publik perihal pembubaran salah satu lembaga terkemuka di Indonesia yaitu BP Migas. Hal ini sontak menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan migas di bangsa ini sehingga Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) didakwa inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan keputusan tersebut, hingga batas waktu yang belum ditentukan, pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral mengambil alih peran BP Migas dalam pengelolaan kegiatan migas di tingkat hulu.

Pengelolaan minyak dan gas bumi Indonesia, oleh para pemohon judicial review kepada mahkamah konstitusi, dianggap tidak pro terhadap negara. Berbagai fakta kebijakan tidak pro rakyat disampaikan, semuanya berujung pada terjadinya penyimpangan terhadap konstitusi negara UUD 1945 pasal 33 yang mengatur kekuasaan negara terhadap sumber daya alam. Tidak sedikit dari para kritikus menyayangkan keputusan ini, namun tidak sedikit pula yang menganggap ini adalah sebuah keputusan penting untuk mengembalikan kedaulatan migas Indonesia.

Terlepas dari pro dan kontra terkait keputusan mahkamah konstitusi mengenai BP Migas, terdapat benang merah yang dapat ditarik untuk menjelaskan fenomena ini. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan penuh terhadap sumber daya alam nasional, seperti yang diamanatkan undang undang, menyadari bahwa perlunya penegasan kedaulatan sumber daya alam nasional. Rakyat sadar bahwa ketika asing sudah mengelola sumber daya alam lebih banyak dari yang dikelola anak bangsa, mengisyaratkan ada indikasi penyimpangan kebijakan di negeri ini.

Lalu bagaimana solusi dari hilangnya penguasaan migas di tingkat hulu dari BP Migas? Akankah kembali ke Pertamina? Jawabannya adalah tidak. Kenapa? Karena keputusan memberikan kekuasaan di tingkat hulu dikembalikan kepada Pertamina selaku BUMN utama yang bergerak di bidang migas, kemungkinan besar hanya akan me-recall permasalahan monopoli, oligarki, dan korupsi yang dialami bangsa ini dalam pengelolaan kegiatan hulu migas bertahun tahun yang lalu. Power tends to corrupt.

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, selaku penanggung jawab kegiatan hulu migas pengganti BP Migas, sekaligus sebagai pihak dipercaya mengemban tugas pengelolaan migas di negeri ini diharapkan dapat kembali memberikan keyakinan kepada rakyat bahwa pengelolaan migas dilakukan secara wajar, tidak berat pada asing, dan pro rakyat. Hal ini harus disadari oleh pemangku kebijakan, karena jika tidak, mungkin saja, setelah diangkatnya pengelolaan migas akan ada judicial review lagi untuk pengelolaan sumber daya lain seperti UU Minerba dan sebagainya. Semoga fenomena ini, menjadi pengingat bagi pemangku kebijakan, agar mengembalikan kebijakan bangsa ini, utamanya dalam hal pengelolaan sumber daya alam, kembali ke jalurnya sesuai dengan amanat konstitusi, yaitu untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. 


Tulisan ini dimuat di harian Seputar Indonesia
November, 2012
http://www.seputar-indonesia.com/news/sistem-pengelolaan-minyak-dan-gas-bumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar