Masih hangat dalam pembicaraan publik perihal
pembubaran salah satu lembaga terkemuka di Indonesia yaitu BP Migas. Hal ini
sontak menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, apa yang sebenarnya terjadi
dalam pengelolaan migas di bangsa ini sehingga Badan Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) didakwa inkonstitusional oleh Mahkamah
Konstitusi. Dengan keputusan tersebut, hingga batas waktu yang belum
ditentukan, pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
mengambil alih peran BP Migas dalam pengelolaan kegiatan migas di tingkat hulu.
Pengelolaan minyak dan gas bumi Indonesia, oleh para
pemohon judicial review kepada
mahkamah konstitusi, dianggap tidak pro terhadap negara. Berbagai fakta
kebijakan tidak pro rakyat disampaikan, semuanya berujung pada terjadinya
penyimpangan terhadap konstitusi negara UUD 1945 pasal 33 yang mengatur
kekuasaan negara terhadap sumber daya alam. Tidak sedikit dari para kritikus
menyayangkan keputusan ini, namun tidak sedikit pula yang menganggap ini adalah
sebuah keputusan penting untuk mengembalikan kedaulatan migas Indonesia.
Terlepas dari pro dan kontra terkait keputusan
mahkamah konstitusi mengenai BP Migas, terdapat benang merah yang dapat ditarik
untuk menjelaskan fenomena ini. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan penuh
terhadap sumber daya alam nasional, seperti yang diamanatkan undang undang,
menyadari bahwa perlunya penegasan kedaulatan sumber daya alam nasional. Rakyat
sadar bahwa ketika asing sudah mengelola sumber daya alam lebih banyak dari
yang dikelola anak bangsa, mengisyaratkan ada indikasi penyimpangan kebijakan
di negeri ini.
Lalu bagaimana solusi dari hilangnya penguasaan migas
di tingkat hulu dari BP Migas? Akankah kembali ke Pertamina? Jawabannya adalah
tidak. Kenapa? Karena keputusan memberikan kekuasaan di tingkat hulu
dikembalikan kepada Pertamina selaku BUMN utama yang bergerak di bidang migas, kemungkinan
besar hanya akan me-recall permasalahan
monopoli, oligarki, dan korupsi yang dialami bangsa ini dalam pengelolaan
kegiatan hulu migas bertahun tahun yang lalu. Power tends to corrupt.
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, selaku
penanggung jawab kegiatan hulu migas pengganti BP Migas, sekaligus sebagai
pihak dipercaya mengemban tugas pengelolaan migas di negeri ini diharapkan
dapat kembali memberikan keyakinan kepada rakyat bahwa pengelolaan migas
dilakukan secara wajar, tidak berat pada asing, dan pro rakyat. Hal ini harus
disadari oleh pemangku kebijakan, karena jika tidak, mungkin saja, setelah
diangkatnya pengelolaan migas akan ada judicial
review lagi untuk pengelolaan sumber daya lain seperti UU Minerba dan
sebagainya. Semoga fenomena ini, menjadi pengingat bagi pemangku kebijakan,
agar mengembalikan kebijakan bangsa ini, utamanya dalam hal pengelolaan sumber
daya alam, kembali ke jalurnya sesuai dengan amanat konstitusi, yaitu untuk
sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Tulisan ini dimuat di harian Seputar Indonesia
November, 2012
http://www.seputar-indonesia.com/news/sistem-pengelolaan-minyak-dan-gas-bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar